GANTI Gelar Aksi Damai di Banda Aceh, Desak Penguatan Kebijakan Terkait LGBT

GANTI Gelar Aksi Damai di Banda Aceh, Desak Penguatan Kebijakan Terkait LGBT

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Aliansi Gerakan Aceh Anti-LGBT (GANTI) menggelar aksi damai di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Minggu (13/9/2026). Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi mahasiswa, lembaga dakwah kampus, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.

Sejumlah organisasi yang terlibat antara lain LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry dan LDK Masjid USK. Dari unsur organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, aksi diikuti Pengurus Wilayah KAMMI Aceh, Pengurus Daerah KAMMI Banda Aceh, KAMMI Daerah Aceh Besar, KAMMI Komisariat USK, KAMMI Komisariat UIN Ar-Raniry, serta Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh.

Dalam aksi tersebut, perwakilan organisasi menyampaikan orasi mengenai pandangan dan keresahan mereka terhadap isu LGBT di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Aspirasi disampaikan dari perspektif agama, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan ketahanan generasi muda.

Koordinator Lapangan GANTI, Rahmat Hidayat, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan lebih kuat dalam menangani persoalan LGBT di Aceh.

“LGBT merupakan penyimpangan, bukan perbedaan. Kami melihat persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan nilai sosial, agama, pendidikan, serta masa depan generasi muda. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan generasi Aceh tumbuh dalam lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial yang dianut masyarakat,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menyinggung isu HIV yang menurutnya perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari kesehatan masyarakat. Ia mengatakan pembahasan mengenai LGBT dan HIV perlu ditempatkan dalam kerangka edukasi, pencegahan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry, Zaky Murthada, mengatakan mahasiswa tidak semestinya hanya menjadi penonton terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

“Sebagai mahasiswa UIN Ar-Raniry, kita tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap persoalan yang terjadi di sekitar kita. Kampus mendidik kita untuk berpikir kritis, tetapi juga membentuk kita dengan nilai. Karena itu, ketika ada kebijakan yang menyentuh moral, pendidikan, dan masa depan generasi Aceh, mahasiswa harus mengambil sikap,” ujar Zaky.

Menurut Zaky, keterlibatan mahasiswa dalam aksi tersebut bukan semata-mata untuk menyampaikan penolakan, tetapi juga mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan generasi muda.

“Kami hadir bukan sekadar untuk mengatakan tidak, tetapi untuk mengatakan bahwa Aceh membutuhkan kebijakan yang menjaga nilai, pendidikan yang membentuk karakter, dan generasi muda yang memiliki arah,” katanya.

Setelah penyampaian orasi, GANTI menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan.

Pertama, GANTI menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. GANTI juga mendesak agar kebijakan tersebut diimplementasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, GANTI mendorong dukungan terhadap aktivis, lembaga, organisasi, dan berbagai gerakan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait isu LGBT yang mereka pandang bertentangan dengan nilai agama dan sosial masyarakat Aceh.

Ketiga, GANTI mendorong lembaga pendidikan, mulai dari pesantren, sekolah, perguruan tinggi, hingga institusi pemerintahan, untuk berperan dalam memberikan edukasi dan pencegahan terhadap berbagai perilaku yang menurut mereka dapat memengaruhi pembentukan karakter generasi muda.

Keempat, GANTI mendesak aparat penegak hukum memproses setiap pejabat atau individu yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait isu LGBT, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, GANTI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial masyarakat Aceh.

Keenam, GANTI mendorong Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertimbangkan pembentukan qanun yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan persoalan LGBT di Aceh dengan tetap memperhatikan sistem hukum nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.[]