Ditreskrimsus Polda Aceh Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy SIK saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin, (7/3/2022), (Foto: Saiful Anwar/mediasatunews)

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017 senilai Rp 22,3 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Mapolda Aceh, Senin, 7 Februari 2022.

Penyidik, kata Sony, saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 10 miliar lebih itu.

“Penyidik tidak bisa sembarangan membuat seseorang menjadi tersangka, karena itu penyidik harus mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Sony Sonjaya didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Mapolda Aceh.

Dikatakan Dirreskrimsus, penyidik terus mendalami kemana aliran dana dalam kasus beasiswa yang anggarkan dalam aspirasi anggota DPRA dan sangat menyita perhatian publik ini.

“Berdasarkan penelurusan, seseorang berinisial DS ditemukan adanya pemotongan uang terhadap 23 mahasiswa S1. Uang yang seharusnya Rp 20 juta diterima mahasiswa, kenyataannya hanya menerima Rp 5 juta saja,” ungkap Sony.

Lebih lanjut kata Sony, penyidik sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan terkait keterangan, bukti-bukti hingga fakta dan bukan berdasarkan opini dan persepsi.

“Opini-opini diluar kenapa tidak si A atau si B yang dijadikan tersangka. Perlu saya tegaskan penyidik tidak mudah seperti itu menetapkan tersangka dalam kasus beasiswa ini. Tentunya harus bekerja dengan bukti ya,” beber Sony. (sa)

Exit mobile version