ACEH TIMUR – Unit tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob menangkap KM (40) eks kepala PT Pos Indonesia Unit Peureulak, Aceh Timur atas dugaan korupsi dana pensiun PT Taspen.
KM yang merupakan kepala PT Pos Peureulak sejak 2010 – 2015 ini, ditangkap polisi di kawasan Sungai Lueng, Langsa Lama, Kota Langsa sekira pukul 18.45 WIB.
Sebelumnya, pasca terjerat kasus dugaan korupsi, KM menghilang sejak tahun2016 dan dinyatakan buron oleh penegak hukum.
“KM menjadikan tambak tempat persembunyian, bahkan KM menginap di tambak sambil bekerja sebagai petani tambak,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Rabu, 27 April 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya KM dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tertanggal 7 Maret 2016.
Sejak dilaporkan dan dilayangkan surat panggilan, KM tidak pernah hadir unutk memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Aceh, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi KM mencapai Rp 785.922.680.
“Sejak itu KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin (26/4),” kata Kasat.
“Kasusnya (KM) kita buka kembali dan KM akan diperiksa penyidik,” pungkasnya.