Mediasatunews.com | Meulaboh – Seorang anak berusia 14 tahun yang duduk di kelas III MTsN di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok remaja. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma.
Orang tua korban, didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Barat. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Perwakilan YLBH-KI Aceh Barat, Deni Setiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Deni, setelah kejadian, korban sempat dibawa ke Banda Aceh karena mengalami trauma dan merasa tidak nyaman berada di Aceh Barat.
“Setelah kerabat keluarga menemui pihak YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat dan menceritakan kejadian tersebut, kami menyarankan agar korban yang sedang mengalami trauma dibawa kembali dari Banda Aceh ke Aceh Barat. Malam ini, ayah korban kami dampingi untuk membuat laporan ke Polres Aceh Barat,” kata Deni, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada YLBH-KI, korban awalnya dijemput secara paksa dari Desa Suak Ribe oleh sejumlah orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang. Korban kemudian dibawa ke Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Korban juga mengaku rambutnya dicukur hingga gundul dan tubuhnya disulut dengan rokok.
Deni menjelaskan, laporan ke polisi baru dibuat pada Kamis malam setelah korban dibawa kembali dari Banda Aceh ke Meulaboh. Sebelumnya, korban langsung dibawa ke Banda Aceh setelah peristiwa tersebut.
Pihak YLBH-KI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian dan dugaan tindak kekerasan terhadap korban dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]






