Mediasatunews.com | Aceh Barat — Alokasi Kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh menuai sorotan tajam. Kabupaten Aceh Barat dinilai mengalami ketimpangan serius dalam distribusi anggaran, setelah hanya menerima sekitar Rp1 miliar, jauh dari estimasi kerugian yang mencapai Rp1,28 triliun.
Data kerugian tersebut diketahui telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Aceh. Namun, selisih yang sangat besar antara kebutuhan riil dan alokasi anggaran memunculkan pertanyaan serius terkait keadilan dalam kebijakan fiskal.
Pengamat kebijakan publik, Afrizal Abdul Rasyid, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan dalam perumusan kebijakan yang sensitif terhadap realitas lapangan.
“Disparitas antara kebutuhan dan alokasi yang terlalu jauh ini menunjukkan adanya masalah dalam desain kebijakan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut keadilan fiskal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penentuan alokasi TKD. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka mengenai formula perhitungan, indikator yang digunakan, maupun dasar pembagian anggaran antar daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi publik terhadap objektivitas kebijakan.
“Tanpa transparansi, wajar jika publik mempertanyakan apakah alokasi ini murni berbasis data atau ada faktor lain yang memengaruhi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afrizal menilai kebijakan ini berpotensi memperlambat proses pemulihan pascabencana di Aceh Barat. Dengan alokasi yang minim, beban pemulihan justru berisiko ditanggung oleh daerah yang paling terdampak.
Sejumlah tuntutan pun mengemuka, mulai dari desakan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk membuka data dan formula alokasi secara transparan, hingga permintaan peninjauan ulang terhadap besaran anggaran yang diterima Aceh Barat.
Selain itu, audit independen terhadap proses verifikasi dan distribusi anggaran juga dinilai penting untuk memastikan tidak adanya bias dalam pengambilan keputusan. DPRK dan DPRA pun didorong untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Pengamat menegaskan, bencana tidak hanya menguji ketahanan daerah, tetapi juga integritas kebijakan pemerintah dalam memastikan keadilan.
“Jika distribusi anggaran tidak berpihak pada daerah yang paling terdampak, maka ini bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga kegagalan moral,” tutupnya.
