Mediasatunews.com | Banda Aceh – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Ia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
NSR ditangkap pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. Kedua korban masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Kompol Dizha.
Kasus tersebut pertama kali diketahui LD pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.
Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan saat hendak mandi di teras rumah.
“Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban,” ujar Kompol Dizha.
Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.
Kecurigaan LD semakin menguat setelah kakak Bunga, yang dalam pemberitaan ini disebut Melati (9), menyampaikan bahwa orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap adiknya adalah NSR. Anak-anak tersebut diketahui mengenal pria itu dengan sapaan Pak Wa.
Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, termasuk cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Kompol Dizha, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain, yakni kakak Bunga, Melati (9).
Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik memeriksa korban dengan melibatkan psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Melati juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan NSR sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” kata Kompol Dizha.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.[]






