Disnaker Banda Aceh Dorong Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Lindungi Pekerja

Disnaker Banda Aceh Dorong Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Lindungi Pekerja

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh kepada para pelaku usaha.

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

Sosialisasi diikuti perwakilan pelaku usaha dari berbagai wilayah di Banda Aceh serta dihadiri staf Disnaker Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan pemahaman terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Fahmi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan Perwal Nomor 44 Tahun 2024 dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan informasi tentang program perlindungan bagi pekerja, manfaat kepesertaan, serta pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

Fahmi menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” katanya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh.

Dengan pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2024, pelaku usaha diharapkan berperan aktif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sehingga tercipta hubungan kerja yang produktif, aman, dan berkelanjutan.[]