Perceraian Dominasi Perkara di MS Lhokseumawe, Judi Online Jadi Pemicu Baru

Perceraian Dominasi Perkara di MS Lhokseumawe, Judi Online Jadi Pemicu Baru

Mediasatunews.com | Lhokseumawe – Mahkamah Syariah (MS) Lhokseumawe mencatat telah menangani 426 perkara hingga akhir September 2026 atau Triwulan III. Jumlah tersebut termasuk 16 perkara yang merupakan sisa beban perkara dari tahun sebelumnya.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 360 perkara atau 84,51 persen telah diputus. Sementara itu, penerbitan Akta Cerai Elektronik tercatat sebanyak 187 akta.

Perkara perceraian masih mendominasi pendaftaran perkara di Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan total 247 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas 48 perkara cerai talak yang diajukan suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan istri.

Secara umum, keretakan rumah tangga dipicu sejumlah faktor, antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun atau lebih, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukuman penjara, serta praktik poligami.

Namun, Mahkamah Syariah Lhokseumawe mencatat adanya faktor baru yang turut memicu konflik rumah tangga, yakni penggunaan media sosial dan aktivitas judi online. Kedua faktor tersebut disebut dapat memicu perselisihan berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.

Selain perkara perdata agama, hingga September 2026 Mahkamah Syariah Lhokseumawe juga menerima 10 perkara jinayat dewasa dan satu perkara jinayat anak. Perkara jinayat tersebut didominasi kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan maisir atau perjudian.

Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, mengatakan pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian dan perkawinan anak melalui berbagai strategi pencegahan.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan salah satu media elektronik di Lhokseumawe melalui program dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari jajaran hakim dan unsur terkait. Kami juga memaksimalkan mediasi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan,” ujar Ervy, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ervy, upaya pencegahan membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari orang tua dan keluarga, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Ervy juga meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap Mahkamah Syariah hanya menangani perkara perceraian. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta perkara perdata dan jinayat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi layanan, Mahkamah Syariah Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan hukum untuk mengurus perkara secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

“Masyarakat yang ingin mengurus perkara atau membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan estimasi biaya diimbau datang langsung ke layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau mengakses kanal media sosial resmi Mahkamah Syariah. Hal ini untuk mengantisipasi praktik percaloan perkara,” ujar Ervy.

Dengan akses layanan secara langsung, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang akurat mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya perkara sekaligus terhindar dari praktik percaloan.[]