Mediasatunews.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan kepada Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (15/9/2026). Persoalan tersebut mencakup status Tanah Blang Padang, penyediaan lahan untuk hunian tetap (huntap), penataan aset daerah, hingga lahan reintegrasi bagi korban konflik.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, antara lain evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Fadhlullah mengatakan Pemerintah Aceh menyampaikan enam isu strategis yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian secara terkoordinasi antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu isu yang disampaikan adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya kepastian mengenai status tanah tersebut karena Blang Padang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Fadhlullah.
Persoalan lahan juga berkaitan dengan percepatan pembangunan huntap, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang. Fadhlullah mengatakan ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan hunian tetap.
Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) serta mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahan.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Selain persoalan lahan untuk pembangunan, Fadhlullah menyampaikan masalah penataan aset daerah yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Anjong Mon Mata.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Fadhlullah juga menyoroti implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh, tetapi implementasinya belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
Isu lainnya adalah penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, tahanan politik (Tapol)/penerima amnesti, dan korban konflik. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
Dalam kaitan itu, Pemerintah Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.
Persoalan lainnya menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah bermukim di kawasan hutan, termasuk kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Fadhlullah menyampaikan persoalan tersebut terutama di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Menurutnya, masih terdapat tujuh desa yang berada di kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan itu dapat diverifikasi bersama, baik dari aspek historis maupun spasial. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Fadhlullah menegaskan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan tersebut membutuhkan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Menurutnya, harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, dan verifikasi bersama diperlukan agar kebijakan pertanahan dapat diterapkan secara jelas serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh.[]






