Mediasatunews.com | Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi, memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) membahas realisasi belanja Dana Transfer Umum (DTU), Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), prioritas kepala daerah, serta pantauan khusus di Aula Teuku Umar, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, Sekretaris Daerah, para asisten, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Tarmizi mengatakan, hingga saat ini realisasi anggaran di Kabupaten Aceh Barat telah mencapai sekitar 50 persen. Menurutnya, capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Aceh.
“Cuma kita kan ingin gerak cepat sehingga tidak ada hambatan-hambatan. Kita fokus, tetapi umumnya tadi hasil laporan pekerjaannya kan besar-besar angkanya. Pekerjaan banyak sudah on process, cuma belum menarik uangnya,” kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, penilaian realisasi anggaran didasarkan pada pekerjaan yang telah disertai pencairan anggaran. Namun, terdapat kontraktor yang memilih tidak menarik uang muka dan tetap mengerjakan pekerjaan dengan menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk mengejar waktu.
“Dia kerja terus dengan uang sendiri, nanti sekali tarik. Sedangkan di daerah lain sebenarnya tidak boleh, bukan tidak boleh secara aturan, tetapi tidak boleh secara administrasi untuk penilaian. Kita maunya mereka tarik uang muka atau termin,” katanya.
Tarmizi mengatakan SKPK yang masuk kategori merah atau memiliki realisasi di bawah target, yakni 40 persen atau kurang, akan dikenakan sanksi khusus pada Oktober 2026.
Ia meminta seluruh SKPK mempercepat pelaksanaan pekerjaan dan realisasi anggaran agar tidak terjadi hambatan dalam pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.[]






