Mediasatunews.com | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan asistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil dengan turun langsung ke lapangan untuk menguji fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran di lokasi hak guna usaha (HGU) PT Nafasindo, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabagwassidik) serta personel Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh.
Asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman selanjutnya.
Usai anev, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Aceh Singkil turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan serta menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran.
Dalam pendalaman tersebut, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya pemilik kandang sapi Sahidin, petugas pemadam api perusahaan Indra Lesmana, dan Askep Taufik.
Salah satu keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan perkebunan, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko dalam rilisnya, Selasa (15/9/2026).
Joko menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab karhutla secara objektif, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.[]






