Dalih Adik Sakit, Pria di Aceh Besar Diduga Bawa Kabur Motor Teman

Dalih Adik Sakit, Pria di Aceh Besar Diduga Bawa Kabur Motor Teman

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Polisi mengamankan IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor milik warga.

IA diamankan personel Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, IA diamankan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol. Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

Dizha mengatakan kasus itu dilaporkan oleh Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.

Berdasarkan laporan, peristiwa bermula ketika IA mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.15 WIB dan meminjam sepeda motor tersebut. Kepada korban, IA mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang sakit. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya.

“Karena merasa kasihan, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Korban juga mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain,” ujar Dizha.

Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, IA menghubungi korban dan mengaku belum dapat kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis.

Dalam komunikasi tersebut, IA juga meminta uang kepada korban. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik IA.

Pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, menurut laporan korban, IA terus menghindar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.

Sementara itu, proses penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa IA telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.

Tim kemudian bergerak menuju Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap IA.

Dari hasil pemeriksaan, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue.

“Selanjutnya, IA bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.[]