Petugas Temukan Kondom Bekas Saat Amankan Pasangan Mesum di Aceh Barat

Petugas Temukan Kondom Bekas Saat Amankan Pasangan Mesum di Aceh Barat

Aceh Barat – Warga mengamankan pasangan mesum di dalam sebuah kamar di Wisma Bunda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan Jumat malam 27 Agustus 2021 Pukul 23.00 WIB.

Saat dipergoki warga keduanya sudah dalam keadaan setengah telanjang, keduanya diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Mendapat laporan dari warga, petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pasangan khalwat tersebut.

Pasangan Wanita berinisial WR (24) warga Komplek Budha Suci, Desa Peunaga Kecamatan Mereubo Aceh Barat. Sedangkan pasangan lelaki FW (27) warga Desa Ranto Selamat Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Desa Kuta Padang Safrizal menyebutkan, warga sudah sangat resah dengan aktivitas di Wisma tersebut. Bahkan di Wisma Bunda sudah beberapa kali di gerebek dan kedapatan pasangan melakukan perbuatan mesum.

Rencananya kata Safrizal, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Bupati Aceh Barat agar izin usaha Wisma Bunda dapat segera dicabut.

“Kami akan mengadakan rapat dengan tuha peut dan akan kami laporkan ke Bupati, agar kiranya izin usaha losmen ini dapat dipertimbangkan kembali“ kata Safrizal, di Meulaboh, Jumat malam.

Sementara itu, petugas Satpol PP dan WH juga menemukan alat kontrasepsi atau kondom bekas di dalam kamar dan sudah digunakan pelaku.

Selain pasangan zina, Petugas Satpol PP dan WH juga turut mengamankan sejumlah uang tunai dan dua orang mucikari yang bekerja di Wisma tersebut. Petugas juga mengamankan Hanphone milik DN sang mucikari.

Petugas mendapati percakapan chat di dalam HP tersebut berupa tarif sekali kencan mencapai 2 juta Rupiah.

“Ada pelanggaran Syariah di Wisma Bunda, ternyata disana sudah diamankan oleh aparat desa, petugas kami juga menemukan kondom bekas yang di wisma tersebut “ sebut Kasatpol PP dan WH Aceh Barat Dody Bima Saputra.

Kondom Bekas Yang Ditemukan Petugas Satpol PP Dan WH saat menggeledah Wisma Bunda.

Semuanya langsung di angkut ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasangan mesum ini terancam hukuman cambuk sesuai qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.