Pelaku Zina Terhadap Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Bireuen

Pelaku Zina Terhadap Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Bireuen
Pexels/Emma Bauso

Bireuen – Terbukti melakukan Jarimah Zina terhadap dibawah umur, Zul Bin Bas (29) warga Samalanga Kabupaten Bireuen harus menerima Uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Zul divonis melanggar pasal 34 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Muhammad Farid Rumdana SH. Kajari Bireuen.

Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana mengatakan, meski telah menjalani hukuman cambuk, namun Zul tetap harus mengikuti kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireun.

“Dia tetap ditahan di LP kelas IIB Bireun selama 60 Bulan,” Ujar Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana SH.

Sementara itu, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani menegaskan, hukuman cambuk ini bukan untuk menzalimi masyarakat. Muzakkar berpesan agar masyarakat Bireuen meninggalkan perbuatan yang dapat merusak nama baik dan status sosial dalam masyarakat.

“Hukuman ini bukanlah sengaja untuk menzalimi masyarakat, kemudian bukan pula suatu hal yang sangat kita senangi. Saya berharap masyarakat kita dapat menjauhi serta meninggalkan perbuatan merusak diri sendiri serta tatanan sosial di masyarakat,”papar Bupati Bireuen.