Tiga Ahli Beri Keterangan dalam Sidang Perkara M. Nasir, Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar

Tiga Ahli Beri Keterangan dalam Sidang Perkara M. Nasir, Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengungkap sejumlah fakta terkait penyebaran konten di media sosial yang memuat tuduhan dugaan penggelapan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/9/2026), tiga ahli memberikan keterangan terkait unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan. Sementara itu, terdakwa Juanda alias Ju mengaku tidak mengetahui secara langsung kebenaran informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menjadi materi unggahannya.

Perkara tersebut bermula dari konten yang disebarkan Juanda melalui TikTok dan Facebook pada Januari 2026. Dalam konten itu, M. Nasir yang saat itu menjabat Sekda Aceh dikaitkan dengan tuduhan dugaan penggelapan dana bantuan bencana sebesar Rp132 miliar.

Konten tersebut kemudian menyebar di media sosial. Dalam persidangan, pihak M. Nasir menyatakan tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang sah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, itu beragendakan pemeriksaan saksi korban dan terdakwa. Tiga ahli yang memberikan keterangan masing-masing ahli bahasa Iskandar Syahputera, ahli teknologi informasi Ryan Abdisa Sukamdja, dan ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih.

Di hadapan majelis hakim, M. Nasir mengatakan penyebaran tuduhan tersebut berdampak terhadap citra Pemerintah Aceh, terutama ketika daerah sedang menangani bencana.

Ia mengatakan kondisi bencana saat itu mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, serta masyarakat dari dalam dan luar negeri.

Menurut M. Nasir, sejumlah unsur pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran konten Juanda yang mengutip pemberitaan media daring dan kemudian viral di media sosial.

“Memang sempat terjadi distrust atau ketidakpercayaan dari pihak-pihak yang ingin berdonasi. Sebagai Sekda Aceh dan Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh, saya menjelaskan kepada siapa pun yang bertanya mengenai kebenaran konten viral itu. Alhamdulillah, bantuan baik berupa materiel maupun moril saat itu terus berdatangan,” kata M. Nasir.

Ia menegaskan, seluruh proses pengelolaan anggaran pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku oleh Badan Keuangan dan Kekayaan Aceh (BKUA) dan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) terkait.

M. Nasir juga menyatakan tidak pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan korupsi yang dikaitkan dengan dirinya dalam konten tersebut.

“Selain berdampak kepada Pemerintah Aceh dan penanganan bencana Aceh, pemberitaan itu dipublikasikan dan viral di media sosial sehingga membuat saya dan keluarga mengalami trauma. Persidangan ini menjadi penting bagi saya untuk melakukan pembelaan diri dan agar publik mengetahui hal yang sebenarnya,” ujarnya.

“Tuduhan tersebut mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik saya,” tegas M. Nasir.

Dalam persidangan, ahli bahasa Iskandar Syahputera memberikan keterangan mengenai penggunaan bahasa dalam konten yang dipersoalkan. Sementara itu, ahli teknologi informasi Ryan Abdisa Sukamdja menerangkan aspek penyebaran konten melalui media sosial.

Ahli hukum pidana Effendi Saragih menerangkan aspek hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk pembuktian terhadap tuduhan yang disampaikan.

Dalam pemeriksaan, Juanda mengaku tidak mengetahui secara langsung pengelolaan keuangan daerah yang menjadi materi kontennya. Ia menyebut informasi tersebut diperoleh dari pemberitaan media AJNN.

“Saya melihat keadaan bencana yang memprihatinkan dan saya mengambil berita tersebut dari AJNN. Karena saya emosi, maka saya mengambil berita media tersebut dan memposting dengan cara memasang di TikTok dan Facebook saya,” kata Juanda.

Juanda juga mengakui konten tersebut kemudian menjadi viral. Ia menyebut akun Facebook miliknya memiliki sekitar 100 ribu pengikut dan mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp1,5 juta dari konten Facebook.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengaku telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti konten Juanda yang dinilai mengandung sejumlah pernyataan yang menghujat dan menghina pihak lain. Majelis hakim mengingatkan terdakwa agar menggunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab.

Persidangan turut membahas dugaan pemenuhan unsur Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 KUHP, termasuk penyebaran tulisan kepada publik, pembuktian atas tuduhan, serta penggunaan teknologi informasi sebagai sarana penyebaran.

Terkait Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2), ahli menguraikan unsur “setiap orang” serta “dengan tulisan atau gambar yang disiarkan”. Publikasi narasi melalui Facebook disebut dapat memenuhi unsur penyampaian tulisan kepada publik karena informasi tersebut dapat diketahui khalayak luas.

Sementara itu, Pasal 434 ayat (1) antara lain membahas aspek kesempatan untuk membuktikan tuduhan. Berdasarkan keterangan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, apabila seseorang diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap pemenuhan unsur pasal.

Ahli juga menjelaskan aspek pengetahuan dan kesengajaan. Menurut keterangan ahli, apabila suatu tuduhan tetap disampaikan meskipun pembuatnya mengetahui tuduhan tersebut tidak benar, hal itu dapat berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana fitnah.

Adapun dalam pembahasan Pasal 441 ayat (1), unsur yang menjadi perhatian adalah perbuatan yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Facebook dan media sosial lainnya untuk menyebarkan tulisan kepada publik dibahas dalam konteks penggunaan sarana teknologi informasi.

M. Nasir Soroti Pemberitaan AJNN

Usai persidangan, M. Nasir menyatakan menyayangkan pemberitaan AJNN yang dimuat pada 13 Januari 2026 dengan judul “GERAK ACEH PERTANYAKAN DANA RP 132 MILIAR UNTUK PENANGANAN BENCANA, Sekretaris Daerah Aceh Berpotensi Dilaporkan ke KPK”.

Menurut M. Nasir, pemberitaan tersebut memuat pendapat narasumber dari Gerak Aceh yang mengindikasikan adanya dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi korupsi.

“Pemberitaan yang tidak benar akan membawa dampak serius bagi pembaca, salah satunya terdakwa Juanda yang tanpa pengetahuan telah mempercayai pemberitaan tersebut dan melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya dan menghancurkan martabat orang lain sebagaimana yang saya rasakan,” kata M. Nasir.

Ia juga mengatakan AJNN tidak pernah meminta konfirmasi kepadanya terkait pemberitaan tersebut. Menurut dia, hal itu perlu diluruskan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dirinya maupun Pemerintah Aceh.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung dan keterangan para pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.[]

Exit mobile version