Daerah  

PIDIE – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Pidie memvonis Bakhtiar (46) seorang dukun cabul berjuluk pesulap hijau dengan pidana kurungan 150 bulan penjara. Vonis 150 bulan penjara tersebut setara dengan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.