Mediasatunews.com | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan pentingnya penguatan kualitas pelayanan publik dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan.
Hal tersebut disampaikan M. Nasir saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).
Menurut M. Nasir, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari besarnya program maupun anggaran yang dijalankan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Konsep New Public Service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemegang mandat, sehingga setiap transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar M. Nasir.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. Karena itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi.
M. Nasir juga mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kapasitas aparatur diharapkan semakin meningkat dalam mencegah maladministrasi serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh menunjukkan tren yang semakin positif. Pada penilaian tahun 2024, semakin banyak pemerintah daerah di Aceh yang berhasil meraih Zona Hijau dengan kategori nilai tertinggi.
Menurut Dian, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Aceh yang mulia dan bermartabat.
“Hasil penilaian ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.[]






