Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor yang Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor yang Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diduga mengetahui kondisi rumah korban karena sebelumnya beberapa kali menginap di rumah tersebut.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu diduga memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sore harinya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor itu telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan rekaman tersebut, korban menduga pelaku pencurian adalah MS.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Samsul Bahri menambahkan, penyidik menjerat MS dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[]

Exit mobile version