Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu (27/9).

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026). Dalam penyelidikan itu, polisi telah meminta keterangan dari 23 saksi serta mengumpulkan dokumen medis, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan hasil pemeriksaan forensik.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” ujar Dizha.

Dizha menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Berdasarkan keterangan dokter klinik, suhu tubuh korban saat diperiksa mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit. Korban kemudian mendapat penanganan berupa pemasangan infus dan pemberian obat minum.

Pada Minggu (27/9) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Karena ruam semakin meluas, dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.

Korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Menurut keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk dengan cepat.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas berat. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.

Dalam penyelidikan, polisi turut meminta keterangan dari tenaga medis yang menangani korban di RSUDZA dan klinik Poltekpel Malahayati Aceh.

Menurut keterangan Kasatreskrim, dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD RSUDZA, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Gejala yang ditemukan antara lain demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan pada sejumlah bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit sangat rendah dan leukosit tinggi. Pemeriksaan juga menunjukkan gangguan fungsi ginjal, dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL. Selain itu, kadar AST/SGOT tercatat 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.

Berdasarkan keterangan medis yang disampaikan polisi, kondisi korban memburuk hingga mengalami gangguan pernapasan. Dokter menerangkan bahwa kematian korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan multiorgan yang berkembang secara akut.

Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi, menggigil, dan nyeri tenggorokan. Gejala tersebut kemudian disertai bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memeriksa jenazah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Namun, pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman pada sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan kedua sisi belahan bokong.

Dizha juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan head CT scan tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial. Meski demikian, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

Menurut keterangan dokter forensik yang disampaikan polisi, penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Hal itu karena autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah tidak dilakukan, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan.

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan di lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh serta berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.

Penyidik juga meminta keterangan dari 23 saksi, termasuk dokter klinik kampus, tenaga medis IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta keluarga korban.

Selain itu, polisi mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bahan penyelidikan, meliputi rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis saat berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.

Penyidik turut mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan asrama dan klinik Poltekpel Malahayati Aceh.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan tenaga medis dan dokter forensik, polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus kematian Muhammad Rasya Fadilla.

Meski demikian, berdasarkan keterangan dokter forensik, penyebab pasti kematian korban tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi.[]

Exit mobile version