LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap MU (47) seorang petani di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Bersama tersangka MU alias Apuan, polisi turut menyita 33 paket sabu-sabu dengan berat 17,35 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi diantaranya empat plastik tembus pandang, 1 sendok, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit hp merk nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Polres langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK menyebutkan, pelaku ditangkap Kamis (20/1/22) di Keude Reudep. Kecamatan Nurul Aman Aceh Timur sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kebun.
“Pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait tindak pidana narkotika, dia berhasil kita amankan berkat adanya laporan masyarakat tentang keberadaannya,” kata Iptu Imam Aziz mewakili Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK, Senin, 24 Januari 2022.
Mendapat informasi dari masyarakat, kata Imam, personil Satresnarkoba Polres Langsa langsung bergerak ke lokasi. Saat digeledah, bersama pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui pelaku merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Polres Langsa guna kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
