ACEH UTARA – Polres Aceh Utara menyita 6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Desa Kreung Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers mengatakan, narkoba jenis sabu itu terbungkus dalam kemasan teh hijau.
“Barang bukti tersebut milik S warga Aceh Timur dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Riza Faisal, Rabu, 17 November 2021.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan MU yang bertindak sebagai kurir dan satu unit mobil honda jazz warna hitam yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
Kepada polisi MU mengaku menerima upah sebesar Rp 5 Juta rupiah untuk jerihnya sebagai kurir.
“MU dijerat pasal 11 ayar (2) jo pasal 114 ayat (2), Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Aceh Utara menjelaskan potensi hukuman bagi tersangka.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian setempat. (red)
