Enam Bulan Ditahan di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan ke Indonesia

Enam Bulan Ditahan di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan ke Indonesia

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Penantian selama enam bulan berakhir. Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya ditahan otoritas Thailand akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pemulangan 13 nelayan tersebut merupakan hasil kolaborasi Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma dengan Pemerintah Aceh. Dalam prosesnya, kedua pihak berbagi peran dalam memfasilitasi kepulangan para nelayan.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menanggung biaya tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta dan dari Jakarta ke Kualanamu menggunakan pendanaan Baitul Mal. Sementara itu, biaya penginapan selama berada di Jakarta ditanggung Haji Uma.

Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur sebelumnya ditangkap otoritas Thailand pada 10 dan 11 Maret 2026. Mereka berasal dari dua kapal, yakni KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja, karena diduga melanggar batas wilayah perairan Thailand.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla melakukan penanganan untuk memastikan hak-hak warga negara Indonesia (WNI) terpenuhi serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

KRI Songkhla melakukan akses kekonsuleran pada 12–13 Maret, 24 April, dan 30 Juni 2026 serta memberikan bantuan logistik. Selama ditahan di Penjara Phuket City, para anak buah kapal (ABK) ditempatkan dalam satu sel. Mereka disebut mendapat perlakuan baik, makanan yang cukup, serta kesempatan untuk beribadah dan berolahraga.

Dari 19 nelayan tersebut, seorang ABK berusia 16 tahun bernama Muhammad Yunus dari KM Aneuk Manja mendapat pendampingan khusus dan proses hukumnya selesai lebih cepat. Ia dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 dengan didampingi staf KRI Songkhla.

Selanjutnya, 13 ABK KM Aneuk Manja menjalani persidangan pada 1 Mei 2026. Sebanyak 12 kru kapal dijatuhi denda 100.000 baht Thailand (THB) atau kurungan 200 hari, sedangkan kapten kapal dijatuhi denda 150.000 THB atau kurungan 300 hari.

Sementara itu, lima ABK KM Langka Bahagia Satu, yang dikenal sebagai Boat Jalur Gaza, menjalani persidangan pada 4 Juni 2026 dan masih menunggu proses banding yang diajukan jaksa.

Kasus lima ABK tersebut dinilai lebih berat karena saat penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan KM Langka Bahagia Satu tenggelam serta kapal Royal Thai Navy mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut dianggap sebagai upaya melawan petugas. Berdasarkan informasi setelah putusan pengadilan, lima ABK Boat Jalur Gaza harus menjalani masa tahanan sekitar dua tahun.

Di tengah proses hukum tersebut, keluarga para nelayan mengirimkan surat mandat kepada DPD RI untuk meminta bantuan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Haji Uma mengirimkan surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 pada 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KRI Songkhla untuk meminta informasi, pendampingan, bantuan, serta perlindungan hukum.

Surat tersebut kemudian dibalas KRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky. Surat tersebut menjelaskan status 19 nelayan asal Aceh Timur.

Pada 13 September 2026, Haji Uma mendapat konfirmasi dari KJRI Songkhla bahwa 13 nelayan Aceh Timur akan dipulangkan ke Indonesia.

Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, Haji Uma berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Safrizal. Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan siap menanggung biaya tiket pesawat dari Thailand hingga Kualanamu.

Sementara itu, biaya penginapan di Jakarta belum mendapatkan alokasi pembiayaan. Karena telah mengadvokasi kasus tersebut sejak awal, Haji Uma kemudian menanggung biaya penginapan para nelayan selama berada di Jakarta.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ke-13 nelayan diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh. Mereka juga dijamu makan malam oleh Ilham Pangestu, Anggota DPR RI asal Aceh.

Ke-13 nelayan yang dipulangkan tersebut terdiri atas Zulkifli bin M Yusuf, Novindra bin Mawaradi, Darmadan bin Cut Ali bin Fiah, Saifulli bin Abdul Hamid, Zulkifli bin N Mait, Muhammad Sahputra bin Fakhruddin, Adnan bin Usman, Maulana bin Ismail, Anwar bin Syah Kubat, Rasyidin bin Sofyan, Raihandy bin Michson, Muzakir bin Abdul Rahman, dan Musliady bin N Yusuf.

Haji Uma turut mengantar ke-13 nelayan ke hotel. Ia mengingatkan mereka agar lebih berhati-hati dan tidak kembali melintasi batas wilayah negara lain.

Haji Uma juga memfasilitasi komunikasi antara para nelayan dan keluarga melalui panggilan video dalam grup WhatsApp yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.

Suasana haru terlihat ketika para nelayan kembali berbicara langsung dengan keluarga setelah sekitar enam bulan menjalani penahanan. Pawang kapal juga mengakui bahwa pelanggaran batas perairan Thailand merupakan kelalaian dan berjanji tidak mengulanginya.

Pada Sabtu (19/9/2026) siang, ke-13 nelayan dijadwalkan melanjutkan perjalanan menggunakan Lion Air JT210 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Mereka selanjutnya akan dijemput armada Dinas Sosial Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Kita tetap menjalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterima kasih kepada KBRI Bangkok, KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu,” pungkas Haji Uma.[]

Exit mobile version