Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pidie

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pidie
RD (43) warga Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. (Foto: Dok. Polres Pidie)

PIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Selasa, 21 Februari 2023.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH menyebutkan, dalam penangkapan ini pihaknya menangkap tersangka berinisial RD (43) warga Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Pengungkapan ini, sebutnya, berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi jika tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Glumpang Tiga.

“Sehingga warga  resah dengan aktivitas pelaku RD yang sering datang ke Kecamatan Glumpang Tiga untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata AKP Rahmat, Rabu.

Berkat informasi tersebut, katanya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh AKP Rahmat, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku RD di Jln. Gampong Cot Baroh.

“Saat ditangkap dan diperiksa di saku celana pelaku RD ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu” katanya.

Lalu, katanya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Gampong Tanoh Mirah dan kembali menemukan 4 paket sabu yang di simpan di dalam kamar rumah pelaku.

Lanjut AKP Rahmat, SH, kepada petugas pelaku RD mengaku jika barang haram itu miliknya yang didapat dari pria berinisial F yang kini masuk DPO Polres Pidie.

“Tersangka dan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 4,25 gram, kita amankan ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ucap Kasat Resnarkoba Polres Pidie.

Penulis: asfal fuadiEditor: saiful anwar
Exit mobile version