Polisi Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Sawang, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Sawang, Dua Tersangka Diamankan

Mediasatunews.com | Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28), yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, petugas memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi. Tanaman tersebut dicabut dan dibakar langsung di lokasi.

“Sebanyak sekitar 3.000 batang ganja dari tiga titik lokasi berhasil dimusnahkan. Usia tanaman bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap panen,” kata AKBP Ahzan.

Menurut Kapolres, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap petugas. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

“Para tersangka mengaku menjual ganja seharga Rp800 ribu per kilogram. Saat ini masih ada dua pelaku lainnya yang sedang kami buru, yakni berinisial I dan F,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal.

AKBP Ahzan mengungkapkan, para pelaku kini menggunakan pola penanaman yang berbeda dengan membagi lahan menjadi beberapa petak kecil. Modus tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerugian apabila salah satu lokasi penanaman ditemukan aparat penegak hukum.

“Kami terus melakukan penyelidikan karena temuan seperti ini bukan yang pertama. Penindakan terhadap ladang ganja di kawasan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan tanaman hortikultura maupun komoditas pertanian lainnya.

Meski demikian, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan memanfaatkan peluang usaha yang sah serta produktif.

“Masih banyak kegiatan ekonomi yang legal dan bermanfaat. Salah satunya program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan BNN Kota Lhokseumawe melalui pemanfaatan pelepah pinang menjadi piring. Program itu telah berjalan di Kecamatan Sawang,” katanya.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.[]

Exit mobile version