Mediasatunews.com | Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah petugas menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
Mereka masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; dan MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, keempat pria tersebut diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk penegakan hukum di bidang narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus pemulihan kawasan rawan narkoba di sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Operasi gabungan berlangsung pada pukul 02.00–05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.
“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” kata Fandi.
Fandi menjelaskan, operasi tersebut dipimpinnya langsung dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel operasional Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.
Petugas pertama kali menyisir kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Namun, di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak menuju kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam. Di sana, petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang diduga menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
Saat menyisir lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi itu, petugas juga menemukan sebuah botol minuman bermerek Sprite dengan dua lubang pada tutupnya yang dipasangi pipet.
Meski demikian, petugas tidak menemukan kaca pireks pada benda tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan siapa pemilik barang yang ditemukan di lokasi itu.
Setelah memeriksa kawasan warung kopi, tim gabungan melanjutkan patroli ke area tepi laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.
Petugas kemudian memeriksa sejumlah kapal dan menemukan satu kapal yang dianggap mencurigakan. Dari kapal tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Fandi, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria tersebut mengaku pernah menggunakan narkoba. Namun, mereka tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas di dalam kapal.
Barang tersebut berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” ujar Fandi.
Ia mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing pria dengan barang yang ditemukan tersebut.
Selanjutnya, keempat pria beserta barang temuan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fandi menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap keempat pria tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, Polresta Banda Aceh membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan asesmen.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menilai kelayakan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan.
“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” kata Fandi.
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran program pemberantasan dan pemulihan narkoba di wilayah hukumnya.[]






