Polisi Abdya Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Disertai Kekerasan

Polisi Abdya Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Disertai Kekerasan
Tersangka TI Menjalani Pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Abdya. Foto: Erda Isa/mediasatu.id

Blangpidie – Kepolisian Aceh Barat Daya berhasil meringkus salah seorang pelaku perampasan dan pelecehan seksual terhadap dua remaja di kawasan jalanan sepi di Kecamatan Susoh Kabupaten setempat.

Seorang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Pelaku TI ditangkap oleh polisi di kawasan pembuatan boat di Desa Palak Kerambil, Susoh, Abdya.

Dalam proses penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara personil Satreskrim Polres Abdya dengan pelaku TI.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone genggam yang merupakan hasil tindak kejahatan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rivandi Permana.

Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rivandi Permana mengatakan, kejadian perampasan dan kekerasan seksual tersebut terjadi pada malam hari. Saat kedua korban melintas dijalan sepi, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul kepala korban laki-laki.

Tak puas, pelaku TI bersama temannya (buron) juga melakukan perbuatan asusila terhadap korban perempuan.

“Kejadiannya pada malam hari, saat melintas di Desa Palak Kerambil Kecamatan Susoh. Korban kemudian dijegat oleh kedua pelaku dan langsung memukul kepala korban MA(laki-laki). Mereka kemudian merampas paksa dua unit telepon genggam milik korban, setelah itu pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap si korban perempuan,” urai Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rivandi Permana.

Pelaku TI saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara rekannya satu lagi saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) dan pasal 290 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Exit mobile version