LANGSA – Satreskrim Polres Langsa mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota setempat.
Korban Bunga (nama samaran) merupakan seorang remaja usia 15 tahun asal Gampong Alue Rambong, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka MN (44) warga Gampong Teungoh Kota Langsa melakukan aksi bejatnya sekira pukul 03.00 WIB saat korban sedang tertidur di ruang tamu rumahnya.
Tiba-tiba MN dengan menggunakan handuk seketika mematikan lampu ruangan tamu dan membangunkan korban yang sedang terlelap tidur. Tanpa ampun pelaku langsung menyetubuhi keponakannya tersebut untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Korban yang berada dibawah ancaman paman bejat tersebut tidak dapat berbuat apa-apa selain menuruti kemauan pamannya itu (MN).
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, perbuatan tidak senonoh MN ini kemudian dipergoki oleh W istrinya yang merupakan bibi korban. Merasa terpojok, pelaku kata Kasat melarikan diri ke toilet.
“Saksi W kemudian menginterogasi keponakannya itu, dan berdasarkan keterangan korban. Tersangka MN sudah 4 kali menyetubuhi paksa keponakannya. Korban merasa takut bercerita karena mendapat ancaman dari tersangka pelaku,” ujar Iptu Krisna, Kasat Reskrim Polres Langsa melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke media ini, Kamis (14/10/21).
Tersangka MN ditangkap polisi saat berada di Gampong Peukan Kecamatan Kota Langsa, Kota Langsa, dan dibawa ke Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah hasil visum et repertum dari korban bunga.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat qanun Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
