Pengguna Narkoba dan Pemain Judi Online di Simeulue Ditangkap Polisi

Pengguna Narkoba dan Pemain Judi Online di Simeulue Ditangkap Polisi
Foto. Kapolres Simeulue Pandji Santoso, didampingi Ketua MPU Simeulue, Heriansyah, dan Asisten 3 Pemkab Simeulue Abdul Karim, saat melakukan konferensi Pers penangkapan tujuh orang tersangka narkoba dan judi online di Mapolres Simeulue, Minggu, 3/10/2021.

SIMEULUE – Polisi berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis ganja, dan empat orang pemain judi online higgs domino (judi chip) di Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, mengatakan. Penangkapan tujuh orang tersangka dari dua kasus berbeda ini dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Simeulue itu menjelaskan. Untuk kasus narkoba, Polisi dari Satnarkoba Polres Simeulue melakukan penangkapan pada tiga orang tersangka inisial HS (53), AP (53), dan BG (41), di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, pada 20 Agustus 2021 lalu.

“Ketiga tersangka ini ditangkap saat sedang mengisap barang haram tersebut di rumah salah seorang tersangka,” kata Pandji Santoso, saat melakukan jumpa pers dengan awak media di Mapolres Simeulue Minggu, 3/10/2021.

Dijelaskan Kapolres, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 10,98 gram, dan sejumlah kertas yang digunakan untuk melinting ganja.

“Tersangka ini akan dikenakan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar,” kata Pandji Santoso.

Sementara untuk kasus judi online higgs domino. Polisi melakukan penangkapan pada empat orang tersangka inisial SD, ED, RS, dan MA, pada 30 September 2021 lalu, di sebuah warung kopi Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

“Untuk kasus judi ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit telepon genggam, dan uang sejumlah Rp 3 juta,” ujar Pandji Santoso.

Didampingi Ketua MPU Simeulue Heriansyah, Lc, dan Asisten 3 Pemkab Simeulue, Abdul Karim, S.Pd, serta sejumlah ulama di Simeulue Pandji Santoso menghimbau pada masyarakat Simeulue untuk menjauhi apapun bentuk judi.

Sebab, judi ini selain merugikan diri sendiri juga membuat resah orang lain.

“Saya minta apapun bentuk judi di Simeulue ini dihentikan, selain merugikan diri sendiri, judi ini juga sudah mendapat fatwa haram dari MPU,” kata Pandji Santoso.

Exit mobile version