Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai salah satu langkah untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan tahapan penyusunan regulasi tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh membuka konektivitas ekonomi melalui jalur laut.
Hal tersebut disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza; Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Adi Darma; Kepala Biro Hukum Aceh, Amrizal J. Prang; serta sejumlah pihak terkait.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.
Untuk aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangan tetap berada pada Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh–Penang.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Menurut Robby, untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut, PT Pelindo sebagai operator pelabuhan perlu meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan pelabuhan.
Selain kesiapan infrastruktur, kapal yang akan melayani rute tersebut juga wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional berdasarkan Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” kata Robby.[]






