Pemerintah Aceh Diminta Hormati Putusan MA dan Lantik Pengurus MAA Hasil Mubes 2018

Pemerintah Aceh Diminta Hormati Putusan MA dan Lantik Pengurus MAA Hasil Mubes 2018

ACEH BESAR – Polemik di Majelis Adat Aceh (MAA) belum juga selesai. Saat ini posisi Ketua MAA sedang lowong dan dijabat pelaksana tugas pasca Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim,. M.A. mangkat.

Sebelumnya, tahun 2018 Nova Iriansyah yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Aceh menolak hasil Musyawarah Bersama (Mubes) yang melahirkan Badruzzaman Ismail sebagai Ketua MAA terpilih.

Akademisi Universitas Abulyatama Usman Lamreung mengatakan, penolakan untuk melantik Badruzzaman Ismail oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat itu ia nilai cacat hukum dan tidak sesuai Qanun Aceh No. 3 Tahun 2004.

Saat itu, Gubernur Aceh Nova bukannya menetapkan Badruzzaman sebagai Ketua MAA. Nova malah menunjuk Plt Ketua MAA untuk melaksanakan kembali Musyawarah Bersama (Mubes) pada tanggal 25-26 November 2020. Waktu itu sebut Usman, terpilih sebagai Ketua MAA Almarhum Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim,. M.A.

Kata Usman, buah atas penolakan pelantikan Ketua MAA terpilih hasil Mubes 2018, Badruzzaman mengajukan gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah ke PTUN Banda Aceh.

“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Pengadilan Tinggi PTUN Medan (Banding), hingga Mahkamah Agung (Kasasi) semuanya dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail,” beber Usman di Aceh Besar, Sabtu (6 November 2021).

Dikatakan Usman, sudah sepatutnya Gubernur Aceh taat hukum dan menetapkan Badruzzaman Ismail sebagai Ketua Majelis Adat Aceh terpilih sesuai hasil Mubes MAA Oktober 2018.

“Proses hukum sudah selesai, Gubernur harus mengembalikan posisi ketua MAA hasil Mubes tahun 2018,”cetus Usman.

Lebih lanjut Usman Lamreung menegaskan, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah disisa masa jabatannya agar dapat segera menunjuk Ketua MAA terpilih Badruzzaman Ismail sebagai Ketua MAA pengganti Prof Wajdi Ibrahim.

“Sekarang posisi Ketua MAA kosong, banyak yang mau mengisi kekosongan jabatan itu dalam struktur MAA dan mereka bukan orang yang terpilih dari hasil Mubes. Gubernur Aceh harus segera melantik Badruzzaman Ismail menjadi Ketua MAA untuk menghindari potensi konflik di lembaga adat itu,” kata Usman.

“Jika Gubernur Nova sosok yang taat hukum, maka sesuai putusan Mahkamah Agung, maka Badruzzaman Ismail adalah sosok yang selayaknya dilantik Gubernur menjadi Ketua MAA,” tandasnya.

Usman kemudian meminta agar lembaga adat Aceh jangan dipolitisir oleh kepentingan kekuasaan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar juga tidak lepas dari sorotan Usman, ia meminta Paduka yang mulia Wali Nanggroe agar tidak mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh secara serampangan.

“Wali harus benar-benar memperhatikan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2019. Sebelum beliau mengukuhkan pengurus MAA dan melihat apakah mereka-mereka yang dilantik sudah sah secara hukum dan syarat-syarat pelantikan. Hal ini untuk mengindari konflik-konflik yang kemungkinan terjadi,” papar Usman.

“Ini kan MAA nantinya akan bertanggung jawab penuh kepada Lembaga Wali Nanggroe pasca dikukuhkan, jadi kami meminta Wali melantik pengurus yang sah sesuai putusan hukum,” ucap Usman.

Lanjutnya, bahkan ada pengurus yang dilantik masih merangkap jabatan dan ini sangat mengangkangi payung hukum Qanun Aceh No 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh.

“Untuk penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Adat Aceh harus melalui Mubes yang dipilih dan disusun oleh Formatur. Nyatanya hasil penetapan Formatur bahkan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 821.29/1700/2020, tanggal 30 Desember 2020, bahkan sudah selesai pelaksanaan gladi untuk Pengukuhannya, secara mendadak dibatalkan lagi dan mengobok-obok hasil Mubes dengan mengantikan separuh pengurus di luar Mubes tanpa menghiraukan syarat yang ditentukan dalam Qanun Majelis Adat Aceh, bahkan ada yang masih rangkap jabatan di kab/kota dan malah ada yang masih di bawah umur dari ketentuan yang ada,” urai Usman panjang lebar.

“Bermakna Gubernur Aceh, sudah 2 Qanun yang dilanggar dengan tidak melaksanakan hasil Mubes baik Mubes Majelis Adat Aceh Tahun 2018 dan Mubes Tahun 2020. Padahal sesungguhnya untuk pelaksanaan kedua Mubes dimaksud telah menghabiskan uang negara milyaran rupiah, tapi hasilnya tidak dimanfaatkan,” bebernya.

“Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, sebagai lembaga pengawasan sudah sepatutnya memanggil para pihak, agar kisruh Lembaga Majelis Adat Aceh terselesaikan, bilapun tidak selesai bintang dulu mata anggaran di lembaga Majelis Adat Aceh tersebut, selesaikan kisruh ini dulu dengan musyawarah sesuai dengan adat istiadat Aceh dan kisruh diselesaikan dengan baik,” tuntas Usman. (SA)

Exit mobile version