Meski Minta Maaf, YARA Pastikan Proses Hukum Banpol Pelaku Pemerasan Tetap Lanjut

Meski Minta Maaf, YARA Pastikan Proses Hukum Banpol Pelaku Pemerasan Tetap Lanjut
Foto; Dok. Istimewa

LANGKAT – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH membentuk tim advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap seorang korban pemerasan oleh Banpol di Pos Lantas Polsek Gebang, Langkat, Sumatera Utara.

Korban Suhelmi merupakan warga Lhokseumawe yang dikabarkan diperas oleh oknum Banpol yang melibatkan beberapa oknum polisi lalulintas di Pos Lantas Polsek Gebang saat hendak melakukan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.

Ketua Tim Advokasi, Muhammad Zubir Kepala Perwakilan YARA Bireuen dan Iskandar PB Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara pada Kamis, (27/1) berangkat ke Polres Langkat, Poldasu untuk mendampingi pemeriksaan Suhelmi selaku korban pemerasan.

“Kami bersama tim berangkat dari Lhokseumawe bersama korban untuk menghadiri panggilan penyidik, Polres Langkat dalam agenda BAP lanjutan, mendengar kembali keterangan korban,” ujar Muhammad Zubir dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediasatunews.com, Jumat, 28 Januari 2022.

Sebelum pemeriksaan terhadap Suhelmi (korban) dilakukan, kata Zubir, penyidik terlebih dahulu mempertemukan korban dengan oknum Banpol bernama Ari Ramadhani dan beberapa oknum satlantas yang saat kejadian terjadi berada di tempat kejadian perkara.

Pertemuan ini, lanjut Zubir, sebagai upaya pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Dalam kesempatan itu pelaku juga menyampaikan permintaan maaf terhadap korban.

“Mereka sudah menyampaikan permintaan maaf, pada prinsipnya sesama manusia tetap saling memaafkan. Namun proses hukum untuk sementara kita jalani dulu sesuai prosedur, karena perkara ini sudah kami laporkan ke Ustadz Nasir Djamil (Anggota Komisi III DPR RI) dan sudah menjadi atensi beliau dan Pak Kapolri,” pungkas Zubir didampingi Iskandar PB.

Exit mobile version