BANDA ACEH – Polisi menangkap seorang pria berinisial MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar atas perbuatan tindak pidana perampasan lima unit handphone milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya M Faris (15) warga Punge Blang Cut.
Perampasan itu dilakukan pelaku di Ulee Lheue park, Banda Aceh, Selasa, 10 Mei 2022, malam.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri, ia mengancam akan membawa ke Polsek untuk diperiksa jika korban tidak menyerahkan hp miliknya,” Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Jumat, 13 Mei 2022.
Tak cukup dengan hp, MH juga mengambil sejumlah uang di dalam saku celana milik M Fariz. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
MH ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi oleh Ibu korban dengan Nomor: LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh pada Senin siang.
Lima unit hp milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit hp merk oppo A16, satu unit hp merk vivo y12 s, satu unit hp merk redmi 9C, satu unit hp merk redmi 8A pro dan satu unit hp merk Iphone 7.
Pelaku dan barang bukti beserta 1 unit Yamaha Nmax BL 4053 AF diamankan ke Polresta Banda Aceh oleh tim Rimueng Satreskrim Polresta setempat.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri, ia mengaku dibantu oleh MH (27) warga Lambleut, Aceh Besar, MH saat ini berstatus DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh” ujar Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
(sa/bna)
