KIP Banda Aceh Tetapkan PDPB Triwulan II 2026, Pemilih Perempuan Masih Dominan

KIP Banda Aceh Tetapkan PDPB Triwulan II 2026, Pemilih Perempuan Masih Dominan

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dalam rapat pleno terbuka di Aula KIP Kota Banda Aceh, Rabu (1/7/2026).

Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KIP Kota Banda Aceh, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan. Agenda itu merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan di luar tahapan pemilu.

Dalam penetapan tersebut, jumlah pemilih di Kota Banda Aceh tercatat sebanyak 181.172 orang. Dari jumlah itu, 86.883 orang merupakan pemilih laki-laki dan 94.289 orang pemilih perempuan.

Data tersebut menunjukkan jumlah pemilih perempuan di Banda Aceh masih lebih banyak dibandingkan pemilih laki-laki. Kondisi ini juga konsisten dalam hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan PDPB merupakan mekanisme rutin untuk menjaga kualitas daftar pemilih di luar tahapan pemilu.

Menurut Yusri, akurasi data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan berintegritas.

“Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin,” kata Yusri.

Ia menjelaskan, proses pemutakhiran tidak hanya mencakup penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat, tetapi juga penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi ketentuan, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status kependudukan.

Selain itu, KIP Kota Banda Aceh terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya lembaga yang menangani administrasi kependudukan, guna memastikan setiap perubahan data dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih.

KIP juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan di lingkungan masing-masing demi menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

PDPB merupakan agenda rutin setiap triwulan yang menjadi instrumen penting untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan siap digunakan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.[]

Exit mobile version