Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Korupsi Pengadaan Wastafel ke Kas Negara

Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Korupsi Pengadaan Wastafel ke Kas Negara

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776,54 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan lima terpidana dalam perkara tersebut telah memenuhi kewajiban membayar uang pengganti seluruhnya. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seluruh uang pengganti yang dibayarkan para terpidana merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan wastafel yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh,” kata Kadafi di Banda Aceh.

Lima terpidana dalam perkara tersebut masing-masing berinisial SMY, MI, MR, AH, dan HR. Selain dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, masing-masing juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Menurutnya, kelima terpidana menyatakan tidak sanggup membayar denda sehingga menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari sesuai amar putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi pidana penjara terhadap para terpidana pada 16 Juli 2026. SMY menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, MI, MR, dan AH ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, sedangkan HR menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Kadafi menegaskan Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara sekaligus memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

“Kejaksaan akan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan tingkat kesalahannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung,” ujar Kadafi.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.[]