BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh FJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan rangka baja di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Seperti diketahui, saat ini FJ menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Selain Fajri, Kejati Aceh juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut, mereka diantaranya JF (Kepala UPTD Wil I selaku KPA), KN (PPATK), SF ( Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (Site Engineer di PT Nuansa Galaxy).
Pembangunan jembatan Gigieng pada Dinas PUPR Aceh menggunakan dana otsus Kabupaten/Kota tahun anggaran 2018.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10) menyebutkan, penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan kontrak 1,8 miliar lebih.
“Hasil penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,”ujar Muhammad Yusuf.
Namun kata Muhammad Yusuf, untuk tersangka belum dilakukan penahanan. Pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.
Dikatakan Muhammad Yusuf, pembangunan jembatan Gigieng ini dilakukan dalam tiga tahap.
Pertama dibangun pada tahun 2017, dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Kemudian lanjutnya, tahap kedua dibangun pada tahun 2018 dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
“Sedangkan tahap ketiga pada 2019, pekerjaan pengecoran dan pengaspalan menggunakan anggaran Rp 1,4 miliar,”sebutnya.
Lebih lanjut Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan ini, sebelumnya sudah dilakukan penelitian oleh tim dari Universitas Syiah Kuala, dengan hasil tidak layak karena girden jembatan tidak memenuhi persyaratan RSNI.
“Mobil tidak bisa melintas, kecuali motor dan masyarakat yang berjalan kaki,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Aceh pernah memanggil FJ dalam kasus jembatan Gigieng di Pidie.
Dalam surat itu, ada tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selain FJ, yang mantan Kadis PUPR, penyidik juga memanggil FF, sebagai Marketing Manager PT Waagner Biro Indonesia dan LM, Direktur PT Yambala Indonesia.
Ketiganya diperiksa dalam kurun waktu berbeda, FJ diperiksa pada tanggal 12 Oktober, kemudian FF, diperiksa pada 13 Oktober dan terakhir LM diperiksa pada 14 Oktober 2021.
