ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka atas perkara penyalahgunaan Keuangan Negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar senilai 13,35 Milyar Rupiah.
Ketiga tersangka masing-masing MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Proyek pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2019 ini diketahui telah merugikan negara sebesar 2,31 Milyar Rupiah berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Deddy Maryadi, Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, (8/10/2021).
“Mulai (8/10) Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh selama 20 (dua puluh) hari kedepan,”ujarnya.
Sebelumnya tim penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 saksi dan 3 orang saksi ahli baik dari unsur Dinas Pengairan maupun dari pihak swasta yang terkait dengan kegiatan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kata Deddy, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan kecurangan (fraud) dimulai dari proses perencanaan pengadaan. Dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seakan sesuai ketentuan.
“Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya,” cetusnya.
