Intruksi Kapolri: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Hanya Melalui ETLE

Intruksi Kapolri: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Hanya Melalui ETLE
Ilustrasi ETLE. [Foto: Tribunnews/JEPRIMA]

JAKARTA – Kapolri mengintruksikan tidak boleh lagi menilang secara manual kepada para pengendara.

Hal disampaikannya dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pertanggal 18 Oktober 2022.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis intruksi dalam poin lima surat telegram seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu (22/10/2022).

Adapun surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat tersebut dikeluarkan merupakan tindak lanjut pimpinan Polri terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumpulkan jajaran Polri, para Kapolda dan Kapolres di Istana Negara pada 14 Oktober 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk menerapkan senyum, sapa dan salam (3S) dalam melayani masyarakat.

Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, Penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan Kapolri juga mengintruksikan para polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Jajaran Korlantas juga diminta memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikma lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga diminta melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

Lebih lanjut, Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas juga diminta transparan tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain hal tersebut, anggota Polantas diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan Rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa dan meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Anggota Polri diminta menampilkan yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Kapolri juga meminta anggota Polri untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. (Detik)

Exit mobile version