DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati Raqan Perubahan APBK 2026

DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati Raqan Perubahan APBK 2026

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menandatangani kesepakatan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh setelah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi pada Senin (21/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja perlu dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, dan orientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Irwansyah.

Ia berharap setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif. Hal itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut, Irwansyah menyampaikan bahwa dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran sekitar tiga bulan, pemerintah kota perlu memastikan kesepakatan yang telah dicapai segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.

“Kecepatan menjadi penting, tetapi harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sejumlah angka dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829, meningkat Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, meningkat Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.319.176.555.774.

“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” kata Illiza.[]

Exit mobile version