Mediasatunews.com | Banda Aceh – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setelah 2027 harus berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, Dana Otsus tidak boleh sekadar menjadi sumber transfer anggaran, tetapi harus dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Diskusi kita hari ini perlu sampai pada pertanyaan yang nyata: bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya,” kata Safrizal saat menyampaikan pidato kunci mewakili Menteri Dalam Negeri pada Seminar Nasional bertema “Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Kelola Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027”.
Seminar tersebut digelar dalam rangka Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
Safrizal menekankan bahwa reformasi tata kelola Dana Otsus harus dimulai dengan evaluasi terhadap hasil pembangunan yang telah dicapai selama pelaksanaan otonomi khusus. Keberlanjutan dana tersebut, katanya, harus mampu menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, kualitas lapangan kerja, dan daya saing ekonomi daerah.
Ia menyebutkan, pembenahan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Kejelasan tersebut diperlukan agar penetapan prioritas program, pengalokasian anggaran, dan pertanggungjawaban pembangunan berjalan selaras tanpa tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, perencanaan pembangunan harus disusun berdasarkan target yang terukur, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Safrizal juga menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi harus dilihat dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat produktivitas ekonomi daerah.
Ia turut menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam pelaksanaan program dan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya melintasi batas wilayah. Selain itu, keterbukaan informasi publik dan evaluasi berkala perlu diperkuat agar penggunaan Dana Otsus dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan Dana Otsus perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga ketergantungan Aceh terhadap transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.
“Regulasi harus memberi kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh,” pungkasnya.
Seminar tersebut juga menghadirkan Perencana Ahli Utama Pemerintah Aceh, Ahmad Dadek, yang membahas tantangan pemanfaatan Dana Otsus, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Ahmad Ricky Soehady, yang memaparkan tata kelola Dana Otsus untuk pembangunan infrastruktur menuju kemandirian fiskal setelah 2027.[]






