Dek Fadh Usulkan Alat Berat Skema Pinjam Pakai untuk Daerah Rawan Banjir

Dek Fadh Usulkan Alat Berat Skema Pinjam Pakai untuk Daerah Rawan Banjir

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh mengusulkan penyediaan alat berat dengan skema pinjam pakai bagi kabupaten/kota yang berada di daerah rawan banjir.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat (2/10/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir dan membahas sejumlah agenda, antara lain langkah antisipasi bencana susulan, penguatan sistem peringatan dini, serta percepatan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak.

Rapat tersebut turut diikuti kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah, serta unsur penanganan bencana dari masing-masing wilayah terdampak.

Dalam rapat itu, Dek Fadh mengatakan ketersediaan alat berat di daerah diperlukan untuk mempercepat penanganan ketika banjir terjadi, terutama untuk pengerukan dan normalisasi sungai.

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat berat tersebut sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai. Dengan begitu, ketika terjadi banjir, pemerintah daerah bisa langsung bergerak karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan tersebut berkaitan dengan kondisi sejumlah sungai di Aceh yang mengalami pendangkalan dan perubahan alur saat terjadi banjir. Kondisi tersebut, kata dia, turut berdampak pada sejumlah infrastruktur yang telah dibangun kembali pascabencana.

Dek Fadh mencontohkan dua jembatan yang sebelumnya telah selesai dikerjakan oleh TNI kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini.

Selain penyediaan alat berat, Dek Fadh juga menyampaikan perlunya penyesuaian mekanisme pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam kondisi darurat.

Ia mengusulkan agar mekanisme penanganan sungai dalam kondisi darurat dapat disederhanakan sehingga pekerjaan yang bersifat mendesak tidak terhambat prosedur yang membutuhkan waktu lebih panjang.

“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” ucap Dek Fadh.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota melengkapi pendataan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.[]