Cinta Tanah Air dari Lereng Beutong Ateuh Banggalang

Cinta Tanah Air dari Lereng Beutong Ateuh Banggalang

Oleh : Cut Tiara Maulia
Prodi Komunikasi dan Penyiaran IsIam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Siang itu, matahari menggantung tepat di atas kepala. Jalan utama Kabupaten Nagan Raya dipenuhi puluhan warga yang datang dari empat desa di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang. Mereka menempuh perjalanan panjang sambil membawa spanduk dan berbagai poster berisi pesan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Suara demi suara berpadu menjadi satu. Lantang, tegas, dan penuh keyakinan. Tuntutan mereka hanya satu: mencabut izin pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Di barisan depan, seorang ibu mengenakan kaus hitam bertuliskan “Beutong Ateuh Bukan Tanah Kosong.” Dengan suara bergetar namun penuh keberanian, ia berkata,

“Kami berdiri di sini bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mempertahankan hak masyarakat Beutong Ateuh yang kami rasa sedang dirampas.”

 

Warga Unjuk Rasa di Atas Jembatan Beutong Ateuh, Tolak Izin Tambang.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang investasi. Yang mereka perjuangkan adalah keberlangsungan sumber air, kelestarian hutan, warisan sejarah, dan masa depan kampung halaman yang mereka cintai.

Rusliadi, mantan Sekretaris Desa Babah Suak, mengaku diberhentikan dari jabatannya setelah ikut menyuarakan penolakan terhadap rencana tambang. Menurutnya, keresahan masyarakat sudah muncul sejak awal informasi mengenai rencana pertambangan beredar.

Ia menceritakan bahwa sebagian warga pernah diundang ke kantor camat dengan iming-iming bantuan pasar murah serta uang transportasi. Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru diminta memegang spanduk bertuliskan dukungan terhadap investasi tambang.

“Setelah pulang, masyarakat marah karena merasa tidak mengetahui isi spanduk yang mereka pegang. Bahkan ada yang mengaku tidak bisa membaca sehingga tidak memahami maksud kegiatan tersebut,” ujarnya

 

Kondisi Kawasan Sungai Beutong Ateuh Pasca Bencana Banjir Bandang dan Longsor November 2025.

Rusliadi juga mengaku sempat mendengar adanya isu bahwa aparatur desa yang menolak pertambangan akan diberhentikan dari jabatannya. Meski demikian, ia tidak menyebut pihak tertentu sebagai penyebar informasi tersebut.

Beberapa hari setelah aksi penolakan berlangsung, dirinya bersama dua kepala dusun menerima surat pemberhentian tanpa melalui tahapan maupun penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian.

Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, penolakan terhadap tambang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan lingkungan. Kawasan yang masuk dalam izin eksplorasi merupakan daerah tangkapan air yang menjadi sumber mata air utama bagi desa-desa di sekitarnya.

Selain itu, kawasan tersebut diyakini memiliki nilai sejarah dan telah ditetapkan sebagai wilayah hutan adat untuk melindungi hak masyarakat dari masuknya investasi yang dianggap mengancam keberlanjutan kawasan.

Mukhsalmina, Koordinator Lapangan Aksi, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu mencabut izin eksplorasi PT ACW Alam Cempaka Wangi.

Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi pemerintah daerah yang menjadi salah satu syarat keluarnya izin dari Pemerintah Aceh. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut sehingga keputusan dianggap diambil tanpa mendengar aspirasi warga yang akan terdampak langsung.

“Kami datang meminta penjelasan kepada Bupati. Jika tidak ada respons, kami akan melakukan konsolidasi yang lebih besar, bahkan membawa persoalan ini ke tingkat Pemerintah Aceh,” katanya

Masyarakat juga menilai kawasan yang diberikan izin eksplorasi mencapai ribuan hektare sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ruang hidup mereka. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pemulihan pascabencana, pembangunan rumah warga, perbaikan irigasi, serta bantuan bagi petani daripada membuka investasi pertambangan.

Hal senada disampaikan Sauda, Ketua Perempuan Beutong Bersatu. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat karena menyediakan air bersih, udara yang sehat, sekaligus menjadi penopang kehidupan sehari-hari.

“Kami sudah sampai ke Jakarta agar semua orang tahu bahwa kami tidak menginginkan tambang. Yang kami inginkan adalah hutan adat segera ditetapkan agar tidak ada lagi pihak luar yang masuk semena-mena,” ujarnya.

 

Ratusan Warga Beutong Ateuh Gelar Aksi Demontrasi di Kantor Bupati Nagan Raya

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut. Pemerintah menilai telah terjadi miskomunikasi yang memicu kekhawatiran masyarakat.

Berdasarkan dokumen peta yang dimiliki pemerintah, lokasi izin eksplorasi berada sekitar lima kilometer dari kawasan permukiman warga, makam indatu dan syuhada, maupun kawasan cagar budaya sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwathan, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melainkan oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi yang nantinya dapat diterima atau ditolak oleh pemerintah provinsi.

“Pemerintah akan menyerahkan dokumen izin beserta peta lokasi kepada Bupati dan pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisi kawasan pertambangan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat sejak awal dan akan memperkuat komunikasi dengan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, serta berbagai pihak agar informasi yang berkembang tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.

Terkait kabar pemberhentian Sekretaris Desa Babah Suak, Hizbulwathan menyebut informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan kebenarannya.

Perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan, komunikasi, dan rasa aman masyarakat terhadap masa depan lingkungan tempat mereka hidup.

Di tengah tarik ulur kepentingan antara investasi dan perlindungan ruang hidup, masyarakat berharap pemerintah lebih mengedepankan dialog terbuka yang melibatkan warga secara langsung. Sementara itu, pemerintah menilai komunikasi yang lebih intens menjadi kunci untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang.

Hingga kini, satu hal yang masih menjadi titik temu kedua belah pihak adalah pentingnya mencari solusi yang tidak hanya berpijak pada aturan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan pembangunan daerah secara berimbang. (*)

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version