Mediasatunews.com | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menemukan sejumlah kendala dalam pemahaman regulasi pengelolaan obat di hipermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) di wilayah Kota Banda Aceh.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan terpadu yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (21/10/2026).
Pengawasan ini bertujuan memastikan pengelolaan dan peredaran obat di sarana HSM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Pengawasan meliputi pemeriksaan legalitas sarana, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, prosedur operasional, tata cara penyerahan obat kepada konsumen, serta kompetensi petugas yang menangani obat. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi pengelolaan obat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sarana yang dikunjungi, petugas menemukan dua hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, hampir seluruh sarana belum memperoleh informasi yang memadai mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan obat di HSM. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi agar pelaku usaha memahami ketentuan yang harus dipenuhi dalam menyediakan dan mengelola obat.
Kedua, petugas belum menemukan sarana yang memiliki petugas khusus sebagai penanggung jawab pengelolaan obat. Keberadaan personel yang memahami tata cara pengelolaan obat dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat kepada konsumen dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memberikan pembinaan langsung kepada pengelola sarana. Pembinaan difokuskan pada pemahaman regulasi, penerapan tata cara pengelolaan obat yang benar, serta peningkatan kompetensi pegawai yang menangani obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, mengatakan pengawasan terpadu merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan obat dikelola dengan baik sebelum sampai kepada konsumen.
“Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan obat yang benar. Kami berharap pembinaan yang diberikan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola di masing-masing sarana sehingga keamanan masyarakat sebagai konsumen semakin terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi Obat BBPOM di Banda Aceh, Naila, mengatakan hasil pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan terhadap sarana HSM, terutama terkait pemahaman regulasi dan penetapan personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat.
“Temuan ini menjadi perhatian kami karena pengelolaan obat membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab yang jelas. Kami telah memberikan pembinaan kepada pengelola sarana serta mengarahkan pemilik usaha untuk mengikutsertakan pegawainya dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tersedia personel yang memiliki pemahaman memadai untuk mendukung pengelolaan obat sesuai ketentuan,” jelas Naila.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM di Banda Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mendorong pelaku usaha untuk menindaklanjuti hasil pembinaan, memahami regulasi terbaru, serta memastikan pengelolaan obat memenuhi persyaratan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan dalam praktik pengelolaan obat di setiap sarana.
Melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, BBPOM di Banda Aceh berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi peredaran obat dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
BBPOM di Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas saat membeli obat. Masyarakat diharapkan memastikan kemasan obat dalam kondisi baik, memeriksa nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa, serta memperhatikan kondisi penyimpanannya. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau hal mencurigakan terkait peredaran obat, masyarakat dapat melaporkannya kepada BBPOM di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.[]






