Awas! Kirim Stiker Porno di WhatsApp, Bisa Denda Rp6 Miliar Hingga Sanksi 12 Tahun Penjara

Awas! Kirim Stiker Porno di WhatsApp, Bisa Denda Rp6 Miliar Hingga Sanksi 12 Tahun Penjara
Ilustrasi WhatsApp, Foto: Ist.

MEDIASATU.ID – Saat ini, aplikasi WhatsApp menjadi salah satu aplikasi kirim pesan yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa bertukar pesan hingga foto atau video tanpa menggunakan pulsa.

Bukan hanya untuk mengirim pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang menarik, misalnya video call hingga mengirim stiker.

Nah, buat kalian yang gemar memakai stiker saat chatting di WhatsApp, sebaiknya mulai sekarang lebih berhati-hati. Pasalya, akhir-akhir ini banyak stiker mengandung unsur pornografi beredar di WhatsApp.

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa stiker yang berkaitan dengan pornografi di Whatsapp berpotensi melanggar UU ITE.

Namun untuk mengategorikan stiker pada aplikasi WA itu pornografi atau tidaknya juga masih belum jelas.

Ia menjelaskan bahwa tafsir seseorang mengenai pornografi sangatlah beragam dan luas. Maka dari itu, kemungkinan setiap orang akan berbeda dalam mendefinisikannya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, apabila sesuatu termasuk kategori pornografi, maka dapat dipastikan melanggar hukum.
Walaupun begitu, Samuel tak memberikan perincian, apakah stiker Whatsapp termasuk yang melanggar hal tersebut.
Adapun bagi yang melanggar Undang-undang  Pornografi akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Exit mobile version