Mediasatunews.com | ACEH BARAT – Akademisi Aceh Barat yang juga Ketua STAI Darul Hikmah, Dr. Tgk. Rahmat Saputra, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian serius terkait kemungkinan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Dr. Rahmat usai menghadiri Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) Akbar ke-4 dan Istighatsah Kubra dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dayah Madinatuddiniyah Al Munawwarah, Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Menjaga Lingkungan Menurut Perspektif Islam” dengan menghadirkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Abu H. Faisal Ali, sebagai pemateri.
Turut hadir Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM, Wakil Bupati Said Fadheil, SH, para ulama, pimpinan dayah, tamu undangan, serta masyarakat.
Menurut Dr. Rahmat, yang juga Wakil Ketua HUDA Aceh Barat, persoalan pertambangan perlu dilihat secara objektif dengan mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemerintah daerah perlu melakukan kajian yang lebih serius terhadap pengelolaan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Dr. Rahmat menilai, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip Islam mengenai pemanfaatan sekaligus perlindungan lingkungan, sebagaimana dibahas dalam MUDAB Akbar ke-4.
Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam, MPU Aceh menetapkan bahwa pemanfaatan lingkungan hidup untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan diperbolehkan. Fatwa tersebut juga menegaskan kewajiban menjaga dan melestarikan lingkungan serta menyatakan bahwa merusak lingkungan hidup hukumnya haram.
Menurut Dr. Rahmat, prinsip tersebut penting menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pertambangan di Aceh.
“Kita semua perlu mengawal Fatwa MPU Aceh yang telah menegaskan bahwa merusak lingkungan hidup hukumnya haram. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan. Pemanfaatannya harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan kemaslahatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Penerima penghargaan Inisiator Inovasi Terbaik Aceh Barat ini juga mengajak pemerintah daerah untuk mempelajari pengalaman Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menata pertambangan rakyat.
Pemerintah Provinsi NTB saat ini telah memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita perlu belajar dari pengalaman daerah lain. Jika NTB mampu menata pertambangan rakyat secara legal, insyaAllah kita juga mampu melakukannya melalui kajian serius dengan memperhitungkan kondisi geologi, lingkungan, tata ruang, sosial, ekonomi, serta karakteristik masyarakat daerah kita,” ujar Dr. Rahmat.
Gagasan penataan pertambangan rakyat tersebut, lanjutnya, juga relevan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada 12 Agustus lalu menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola penambangan emas ilegal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah juga berupaya memfasilitasi penambang yang teridentifikasi melakukan kegiatan tanpa izin agar dapat memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal merupakan sesuatu yang sedang dibahas dan didorong dalam kebijakan nasional. Karena itu, kita perlu melihat peluang ini secara objektif, berdasarkan kajian yang komprehensif,” katanya.
Hal tersebut menjadi semakin relevan setelah Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat bersama pada 23 Juli 2026 untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal dan meminta seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal segera dikeluarkan.
“Penindakan terhadap tambang ilegal harus tetap berjalan. Tetapi kita juga perlu memikirkan solusi jangka panjang. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam aktivitas ilegal tanpa ada jalan keluar dan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Dr. Rahmat menegaskan, perlindungan lingkungan harus menjadi batas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan hutan, sungai, dan daerah tangkapan air yang tidak terkendali, menurutnya, dapat memperbesar risiko kerusakan ekologis dan bencana.
“Tentu masih cukup jelas di ingatan kita musibah yang melanda Aceh tahun lalu. Kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Jangan sampai kita memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan dan beban bagi generasi berikutnya. Kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersama,” pungkas Dr. Rahmat yang juga ikut menjadi Relawan Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025.
