Dua Terduga Pelaku Perampasan Sepeda Motor Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Dua Terduga Pelaku Perampasan Sepeda Motor Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua terduga pelaku, ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal Jumat (21/8/2026).

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujar Dizha.

Peristiwa dugaan perampasan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA dan seorang rekannya. ZA diduga menganiaya korban dan meminta kunci sepeda motor.

Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diduga diancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkap Dizha.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, IBR diduga mengakui keterlibatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap ZA.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya,” kata Dizha.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga hasil perampasan disimpan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pisau serta empat plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 17,30 gram dan satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 yang digunakan sebagai sarana, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram, dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dizha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Sementara itu, terkait temuan narkotika, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Untuk perkara narkotika, kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

“Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dizha.[]

Exit mobile version