Mediasatunews.com | Banda Aceh – Antrean kendaraan, khususnya truk yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU kawasan tengah Kota Banda Aceh, dinilai tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pelayanan BBM.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, meminta pemerintah segera menyusun aturan khusus untuk mengendalikan antrean kendaraan berat. Menurutnya, antrean yang memanjang mulai berdampak terhadap ruang publik, seperti mempersempit badan jalan, mengganggu arus lalu lintas, dan menutup akses keluar-masuk ruko di sekitar SPBU.
“Kita tidak boleh membiarkan antrean BBM berubah menjadi masalah lalu lintas dan masalah ekonomi baru. Ketika truk yang mengantre menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang? Ketika badan jalan menyempit dan lalu lintas terganggu, siapa yang menjamin keselamatan pengguna jalan?” tegas Tuanku Muhammad, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, SPBU yang berada di kawasan pusat kota memiliki karakter berbeda dengan SPBU di kawasan industri atau jalur logistik. Pusat kota merupakan ruang dengan intensitas aktivitas yang tinggi, baik untuk pergerakan kendaraan, aktivitas pejalan kaki maupun kegiatan perdagangan.
Karena itu, kata dia, antrean kendaraan berat tidak semestinya dibiarkan memanjang tanpa pengaturan hingga menggunakan badan jalan dan mengganggu akses masyarakat.
“Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk. Dan akses menuju ruko tidak boleh ditutup hanya karena kendaraan sedang menunggu giliran mengisi BBM,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Pada Agustus 2026, Pemerintah Aceh meminta pengaturan antrean BBM di SPBU agar tidak mengganggu akses masyarakat ke fasilitas umum dan pertokoan di sekitar SPBU.
Pemerintah Aceh juga mendorong sejumlah langkah, antara lain penambahan petugas pada jam sibuk, pengaturan antrean, jalur khusus kendaraan prioritas, serta pengaturan pengisian berdasarkan slot waktu atau jadwal tertentu bagi kendaraan seperti truk angkutan barang dan kendaraan proyek.
Di sisi lain, BPH Migas terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Pengawasan dilakukan mulai dari proses penyimpanan dan distribusi hingga penyaluran di SPBU.
“Kalau pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa akses pertokoan dan fasilitas umum harus dijaga, maka Banda Aceh harus menerjemahkannya menjadi aturan yang konkret dan bisa ditegakkan, bukan sekadar imbauan,” kata Tuanku Muhammad.
Tuanku Muhammad menyampaikan lima langkah yang dinilai perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan antrean kendaraan berat di SPBU kawasan perkotaan.
Pertama, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pemerintah Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, dan pengelola SPBU perlu memetakan SPBU di kawasan tengah kota yang rawan menimbulkan antrean kendaraan berat, termasuk dampaknya terhadap kapasitas jalan dan akses pertokoan.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan pengaturan waktu atau slot khusus bagi truk, terutama di SPBU yang berada di ruas jalan padat. Dengan demikian, kendaraan berat tidak mengantre sepanjang hari pada jam aktivitas masyarakat.
Ketiga, setiap SPBU perlu memastikan akses keluar-masuk ruko, rumah, fasilitas publik, dan jalan umum tidak tertutup antrean kendaraan.
Keempat, perlu disiapkan petugas pengatur antrean di luar area dispenser agar antrean tidak meluber ke badan jalan.
Kelima, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan mengarahkan kendaraan berat ke SPBU yang lebih sesuai untuk melayani kendaraan logistik. Dengan demikian, SPBU di kawasan tengah kota dapat lebih fokus melayani masyarakat dan kendaraan yang membutuhkan akses cepat.
Tuanku Muhammad menegaskan, pengaturan tersebut bukan berarti melarang truk yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Ketentuan nasional tetap menjadi dasar mengenai kelompok pengguna yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menjadi salah satu dasar pengaturan jenis BBM dan konsumen pengguna. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018.
“Jangan mempertentangkan sopir truk dengan masyarakat. Sopir juga mencari nafkah. Pedagang juga mencari nafkah. Pengguna jalan juga punya hak. Negara hadir justru untuk mengatur agar semua kepentingan itu tidak saling mematikan. Yang kita persoalkan adalah ketika satu antrean mengambil hak pengguna jalan dan menghilangkan akses pelaku usaha di sepanjang jalan,” kata Tuanku Muhammad, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh.
Ia menyebut kebijakan BBM bersubsidi perlu dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni ketepatan sasaran dan ketertiban ruang publik.
“Jangan sampai kita sibuk menghitung berapa liter BBM yang keluar, tetapi lupa menghitung berapa jam masyarakat terjebak di jalan dan berapa banyak akses usaha yang tertutup akibat antrean. Ini persoalan tata kelola. Tata kelola yang baik harus melindungi subsidi sekaligus melindungi ruang publik.”
Tuanku Muhammad meminta persoalan tersebut segera dibahas lintas instansi dan tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan, konflik antara pengemudi dan pemilik usaha, atau kerugian ekonomi yang lebih besar.
“Banda Aceh membutuhkan aturan yang tegas, tetapi tetap adil. Truk harus bisa bekerja, masyarakat harus bisa bergerak, pedagang harus bisa membuka usahanya, dan jalan harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru menghadirkan persoalan baru di tengah kota,” pungkasnya.[]
