Alamp Aksi Desak Kejagung Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Alamp Aksi Desak Kejagung Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar dan praktik monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang disebut terjadi sejak tahun anggaran 2025.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dan legitimasi untuk melakukan pengawasan terhadap program tersebut, mengingat adanya kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan dalam pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.

“Jika informasi yang berkembang di masyarakat itu benar, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” kata Mahmud dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Mahmud, dugaan penyimpangan yang beredar tidak hanya terkait pungutan terhadap sekolah penerima bantuan revitalisasi, tetapi juga menyangkut dugaan praktik pengondisian proyek dan monopoli dalam penyusunan perencanaan kegiatan.

Ia menyebut, di tengah minimnya transparansi dalam pengadaan jasa konsultansi dan pengawasan publik, muncul isu mengenai adanya pembayaran fee dalam proses perencanaan kegiatan. Selain itu, beredar pula informasi bahwa pengurusan program revitalisasi dilakukan melalui mekanisme tertentu yang diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan daerah.

Mahmud menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, baik dalam aspek administrasi maupun tindak pidana korupsi.

“Program revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat pungutan atau biaya di luar ketentuan, maka yang berpotensi dirugikan pada akhirnya adalah kualitas pembangunan dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan terhadap sekolah penerima program revitalisasi pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi tersebut, nilai pungutan yang disebut-sebut berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per sekolah.

Menurut Mahmud, apabila dugaan tersebut benar dan terjadi pada seluruh sekolah penerima program revitalisasi di Aceh Selatan yang berjumlah 42 sekolah, maka potensi nilai pungutan dapat mencapai Rp1,26 miliar hingga Rp2,1 miliar.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menelusuri informasi ini secara menyeluruh dan objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Mahmud menambahkan, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, praktik pengaturan proyek, monopoli perencanaan, maupun pungutan di luar ketentuan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Karena itu, Alamp Aksi Aceh meminta Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan kualitas pembangunan pendidikan,” pungkas Mahmud.[]

Exit mobile version