Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (15/7/2026), Haji Uma mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Surat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi sejumlah tokoh serta unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang menyampaikan penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut,” kata Haji Uma.
Berdasarkan salinan surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Haji Uma meminta Menteri ESDM mengevaluasi sekaligus merekomendasikan pencabutan IUP di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Haji Uma, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya potensi persoalan hukum karena penerbitan IUP baru dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) dan menghentikan operasional pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.
Ia juga menyoroti lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada yang diduga sebagian berada pada kawasan yang sebelumnya tercakup dalam IUP PT Emas Mineral Murni.
Selain itu, Haji Uma menilai terdapat potensi permasalahan hukum dan administratif dalam proses penerbitan izin kedua perusahaan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan berpotensi memicu gejolak sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.
“Kami merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang karena terdapat potensi cacat hukum yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan IUP dan larangan operasional pertambangan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Haji Uma menegaskan, apabila mengacu pada pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah Agung dalam membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni, seharusnya izin pertambangan baru di kawasan tersebut tidak diterbitkan.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung sebelumnya, penerbitan IUP di Beutong Ateuh Banggalang semestinya tidak dilakukan. Untuk itu, kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat,” kata Haji Uma.[]
