BPJS Ketenagakerjaan Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja Informal di Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja Informal di Aceh

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Aceh masih tergolong rendah. Dari seluruh pekerja bukan penerima upah (BPU), baru 7,2 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan rendahnya tingkat kepesertaan tersebut dipengaruhi oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Banyak pekerja informal yang belum terdaftar karena belum mengetahui manfaatnya dan belum memahami bahwa proses pendaftarannya sangat mudah,” kata Saiful dalam kegiatan Media Gathering Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Banda Aceh, Jumat (6/11/2026).

Sebagai perbandingan, tingkat kepesertaan pekerja penerima upah (PU) di Aceh mencapai 78,22 persen. Sementara itu, kepesertaan pekerja di sektor jasa konstruksi tercatat sebesar 46,41 persen.

Saiful mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan sosialisasi dan memperluas jangkauan pelayanan guna mendorong lebih banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta masyarakat menghindari calo saat mengurus pencairan manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan sekitar Rp830 miliar untuk pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh hingga Oktober 2026.

Pada 2025, jumlah penyaluran manfaat tersebut mencapai sekitar Rp870 miliar.

Menurut Kunto, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.[]