Kejari Banda Aceh Terima Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kejari Banda Aceh Terima Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial T. Yun dan T. Yus diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Kia Pregio Microbus tahun 2005 berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH dan tiga drum plastik berisi BBM jenis biosolar dengan total volume sekitar 558 liter.

“Selain itu, barang bukti yang diserahkan berupa dua jeriken berisi BBM jenis biosolar, satu mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang,” ujarnya.

Penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, yakni barcode kendaraan dengan nomor polisi BL 1786 AAH dan BK 1367 RAD, satu kartu barcode bernomor polisi BL 8462 CB, dua unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Dokumen kendaraan berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Kia Pregio bernomor polisi BL 1786 AAH atas nama I.S. turut diserahkan sebagai barang bukti.

Kadafi menjelaskan, pelaksanaan tahap II merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, penuntut umum melakukan penelitian dan pencocokan barang bukti dengan daftar barang bukti serta berita acara penyitaan yang disampaikan penyidik.

Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti (BA-5).

Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan di bidang minyak dan gas bumi serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dilanjutkan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[]